Apr 08
Beberapa tahun belakangan ini khususnya di indonesia sistem perbankan syariah berkembang begitu pesat. Memang volumenya belum terlalu signifikan bila dibandingkan dengan bank konvensional, tetapi angka pertumbuhannya sejak tahun 2005 selalu di atas angka 50% per tahunnya. Saat ini sudah lebih banyak konsumen jasa layanan perbankan yang berpindah menggunakan perbankan syariah karena dianggap lebih menguntungkan daripada jasa perbankan konvensional.
Sebenarnya apa saja yang menjadi kelebihan perbankan syariah yang menjadikannya sangat diminati oleh masyarakat? Berikut ini sedikit info ringan tentang perbankan syariah.
Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana, penyalur dana, dan jasa pengiriman uang. Yang menjadi perbedaan adalah segala fungsi bank tersebut dilakukan di dalam koridor syariah. Artinya jika fungsi-fungsi tersebut melanggar syariah maka tidak akan dilaksanakan oleh bank syariah.
Dalam menjalankan sistem perbankan syariah terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh bank syariah. Diantaranya adalah pelarangan beberapa hal yang ada di dalam sitem perbankan konvensional namun tidak sesuai dengan koridor syariah. Beberapa hal yang dilarang dalam sistem perbankan syariah adalah :
1. Maisir (Judi)
Sistem perbankan syariah melarang dengan keras segala hal yang berbau judi, yaitu mempertaruhkan sesuatu di masa depan yang sifatnya spekulatif.
2. Gharar (ketidakpastian)
Sistem perbankan syariah melarang transaksi yang bersifat tidak pasti mencakup karakteristik, eksistensi, maupun term kontrak yang bersifat ambigu. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti apa yang akam mereka dapatkan dari sebuah transaksi.
3. Riba (Bunga)
Riba/Bunga dapat diartikan melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Pada sistem perbankan syariah dikenal sistem bagi hasil, yaitu bank sebagai pemberi dana juga turut berbagi keuntungan maupun kerugian yang didapatkan sebagai akibat dari usaha institusi yang meminjam dana
4. Haram
Dalam perbankan syariah tidak mendukung setiap transaksi baik itu berupa komoditas maupun aktivitas yang sifatnya haram, misalnya: alkohol, prostitusi dan lain sebagainya.
Nah, setelah mengetahui prinsip-prinsip perbankan syariah saatnya berkenalan dengan produk perbankan syariah. Beberapa produk jasa yang disediakan oleh perbankan syariah antara lain :
I. Produk Jasa Penyimpanan Dana
Wadi’ah (jasa penitipan)
jasa ini merupakan jasa penitipan dana dimana pemilik dana dimungkinkan untuk mengambil dana yang tersimpan sewaktu-waktu. Karena sifatnya yang merupakan jasa penitipan pihak Bank tidak memiliki kewajiban, namun masih diperbolehkan untuk memberikan insentif kepada pemilik dana.
Mudhorobah (Deposito)
nasabah menyimpan uang di Bank dalam kurun waktu yang tertentu yang ditentukan. Dana yang tersimpan tersebut oleh pihak bank diinvestasikan di tempat lainnya (tentunya bukan usaha yang haram). Keuntungan dari investasi tersebut akan dibagikan kepada pihak bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana dengan nisbah bagi hasil tertentu.
II. Produk Jasa Peminjaman Dana
Mudhorobah
yaitu sebuah kesepakatan yang dilakukan pemilik modal (bank) dengan pengusaha. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi menurut rasio yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan apabila terjadi kerugian maka pihak Bank lah yang menanggung segala kerugian tersebut kecuali kerugian yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan yang dilakukan sendiri oleh pihak nasabah.
Musyarokah (Joint Venture)
pada prinsipnya konsep ini diterapkan dengan menggunakan model partnership atau joint venture. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan kerugian yang didapatkan akibat pengelolaan modal tersebut akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki. Konsep ini memungkinkan pihak bank untuk turut campur tangan dalam pengelolaan manajemennya. Hal ini tidak dimungkinkan dalam Mudhorobah
Murobahah
yaitu jasa penyaluran dana dalam bentuk jual beli barang. Prinsipnya pihak Bank akan membelikan barang yang diinginkan oleh pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga beli ditambah dengan keuntungan yang akan di dapatkan oleh pihak bank. Jika barang sudah diterima, pengguna jasa bisa mengangsur kepada pihak bank dengan tarif flat sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan di awal.
Takaful (asuransi Islam)
Pada Asuransi Islam prinsip yang digunakan adalah kegiatan tolong menolong. Definisi Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sekarang kita sudah sedikit mengenal tentang sistem perbankan syariah. Kini pilihan ada di tangan anda, tetap menggunakan sistem keuangan konvensional yang berbasis riba atau beralih menggunakan sistem perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil.
Artikel Terkait
3 Responses to “Berkenalan dengan Sistem Perbankan Syariah”
Leave a Reply

sudah sering mendengar istilah bank syariah, mas. tapi baru kali ini tahu penjelasan detilnya, terima kasih share infonya, mas.
Terima kasih commentnya pak.. mudah2an kedepannya kami bisa memberikan artikel2 yang jauh lebih berkualitas
perlu memeriksa:)